PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu merasa heran pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kecewa lantaran banyak menteri yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri di tengah tingginya kasus Covid-19.
Pasalnya, menurut Said Didu, para menteri bisa ke luar negeri jika mendapatkan izin dari Presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet (Setkab).
"Bapak presiden yang terhormat, menteri hanya bisa ke luar negeri jika ada izin presiden lewat Setkab," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @msaid_didu, Sabtu, 17 Juli 2021.
Lebih lanjut, Said Didu juga menjelaskan bahwa visa dinas para menteri baru bisa diurus jika sudah ada izin dari presiden.
"Visa dinas baru bisa diurus kalau sudah ada izin," ujar Said Didu.
Tak hanya itu, Said Didu juga menyebut jika biaya perjalanan, seperti tiket, hotel, dan uang saku, hanya bisa dibayar jika sudah ada izin dari presiden.
"Biaya perjalanan (tiket, hotel, uang saku, dll) hanya bisa dibayar kalau ada izin," kata Said Didu.
Oleh karena itu, Said Didu pun merasa heran jika Jokowi merasa kecewa lantaran banyak menteri yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Jadi saya heran kalau sekarang bapak kecewa," ujar Said Didu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku kecewa lantaran banyak menteri yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri di tengah tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi melarang para menteri bepergian ke luar negeri, kecuali Menteri Luar Negeri saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM darurat ini tentunya harus ada 'sense of crisis', seluruh kementerian/lembaga, termasuk para pemimpinnya," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara Jakarta, Jumat, 16 Juni 2021.
"Untuk itu seluruh menteri dan kepala lembaga dilarang bepergian ke luar negeri," sambungnya.
Menurut Pramono Anung, hanya menteri yang mengurusi masalah urusan luar negeri (Menlu) yang dibolehkan bepergian ke luar Indonesia saat PPKM Darurat.
"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri, karena memang sesuai dengan bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari bapak presiden," tutur Pramono Anung.***