Stimulus Listrik Diperpanjang hingga Desember, Ini Besaran Diskon dan Cara Mendapatkannya

- 23 Juli 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi. PLN siap menjalankan perpanjangan stimulus listrik hingga Desember 2021, berikut besaran diskon dan cara mendapatkannya.
Ilustrasi. PLN siap menjalankan perpanjangan stimulus listrik hingga Desember 2021, berikut besaran diskon dan cara mendapatkannya. /PLN

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Ingatkan Kriteria Pimpinan BUMN yang Dipilih

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut PLN Wajib Disehatkan karena Telah Berutang Rp500 Triliun, Prabowo: Serius Saya Kaget!

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x