“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” sambungnya.
Jhosua Lubis pun berharap agar ia dan keluarga mendapat keadilan terkait pamannya yang diperlakukan seperti yang terlihat dalam video yang diunggahnya.
“Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden dan Wakil Presiden , Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini. Untuk Bapak Gubernur & Wakil Gubernur Sumatra Utara @edy_rahmayadi @musa_rajekshah,” ujarnya.
Dengan kekuatan media sosial, Jhosua Lubis mengatakan bahwa saat ini pamannya sedang ditangani oleh PBB Tobasa.***