PR BEKASI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap fakta mengejutkan terkait terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa sampai saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan masih menerima gaji dari negara.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber di acara "Mata Najwa" bertajuk "Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Mulanya, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki selalu mendapat perlakuan istimewa meski terjerat kasus korupsi, suap, dan pencucian uang, bahkan sebelum penyelidikan berlangsung.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga mengungkapkan bahwa awalnya kasus korupsi Jaksa Pinangki tidak akan dibawa ke jalur hukum dan hanya akan diselesaikan secara adat.
"Sejak awal waktu masih belum penyidikan aja ada yang istimewa terhadap Pinangki itu bahwa dulu ada rencana diselesaikan secara adat. Artinya cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot jabatannya," kata Boyamin Saiman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Gus Jazil Nilai Keluarga Akidi Tio Tak Perlu Jadi Tersangka: Apa Salahnya Orang Mau Membantu?
Namun menurutnya, karena muncul bukti rekaman percakapan Jaksa Pinangki dan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pihak kejaksaan pun akhirnya membawa kasus tersebut ke jalur hukum, karena dinilai telah mempermalukan lembaga.