PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau akrab disapa Gus Jazil memberikan tanggapan terkait kasus pemberian dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio yang diduga bohong.
Gus Jazil menilai, keluarga almarhum Akidi Tio tidak perlu menjadi tersangka, meski niat memberi dana hibah Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 tidak terlaksana.
Gus Jazil mengatakan bahwa keluarga almarhum Akidi Tio baru menyatakan niatnya untuk membantu dengan memberikan dana hibah, sementara uangnya belum ada, dan niat membantu bukanlah kesalahan.
"Apa salahnya orang mau membantu?" kata Gus Jazil di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Menurut Gus Jazil, bahkan apabila nanti uang Rp2 triliun itu benar ada dan ditemukan, kemudian keluarga almarhum Akidi Tio batal menyumbangkannya, hal itu tidak bisa disalahkan karena apa yang dilakukan baru niat dan sukarela.
"Semua yang terjadi ini baru mau," ujar Gus Jazil.
Gus Jazil mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami kesulitan, sehingga jika ada orang yang punya niat baik untuk membantu pemerintah tentu harus dihargai.