7 Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Menurut Surat Edaran Kemenkes

- 5 Agustus 2021, 17:44 WIB
Kemenkes umumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi agar dapat divaksin.
Kemenkes umumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi agar dapat divaksin. /Twitter/@IndonesiaBaikId

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Masyarakat yang Belum Punya NIK Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Ketentuannya

Jadi apa saja syarat untuk ibu hamil yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19?

Melalui akun sosial media Indonesia Baik, berikut 7 syarat ibu hamil yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 5 Agustus 2021.

1. Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19:
- Platform mRNA Pfizer dan Moderna.
- Platform inactivated virus Sinovac.

2. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia 13 minggu-33 minggu).

Baca Juga: Influencer Diduga Dapat Vaksin Covid-19 Ketiga, Legislator PAN Desak Kemenkes Beri Penjelasan

3. Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan.

5. Penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @IndonesiaBaikId


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x