Baca Juga: Kemenkes Izinkan Masyarakat yang Belum Punya NIK Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Ketentuannya
Jadi apa saja syarat untuk ibu hamil yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19?
Melalui akun sosial media Indonesia Baik, berikut 7 syarat ibu hamil yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 5 Agustus 2021.
1. Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19:
- Platform mRNA Pfizer dan Moderna.
- Platform inactivated virus Sinovac.
2. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia 13 minggu-33 minggu).
Baca Juga: Influencer Diduga Dapat Vaksin Covid-19 Ketiga, Legislator PAN Desak Kemenkes Beri Penjelasan
3. Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.
4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan.
5. Penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.