"Artinya untuk penahanan yang masih justified adalah penahanan dalam kasus Rumah Sakit Ummi," ujarnya.
"Hanya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memang terjadi kontroversi, terjadi polemik. Tetapi ada yang mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya itu terserah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi," katanya, melanjutkan.
Namun yang menjadi persoalan adalah, dijelaskan Refly Harun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa perkara Rumah Sakit Ummi ini belum terbentuk.
"Jadi tidak ada penetapan untuk menahan kembali HRS ini, pertanyaannya adalah siapa yang mengeluarkan keputusan untuk penahanan tersebut? Dalam konteks tentu saja Rumah Sakit Ummi ini," tuturnya.
Ternyata, yang menetapkan penahanan kembali Habib Rizieq adalah Ketua Pengadilan, yang mana menjadi kontroversi.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal, Musni Umar: Menuntut HRS Dipenjara, Padahal Tidak Bersalah
Sebab ada yang menyebut pihak yang seharusnya menetapkan ialah Majelis Hakim yang memeriksa perkara bukan Ketua Pengadilan.
"Memang penahanan ini adalah subjektivitas," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Refly Harun menyampaikan bahwa HRS tak mungkin melarikan diri dari kasus atau menghilangkan barang bukti.