Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru Tanpa Ribet, Cukup Isi Formulir Secara Online

- 12 Agustus 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi kartu nikah. Simak cara mendapatkan kartu nikah digital.*
Ilustrasi kartu nikah. Simak cara mendapatkan kartu nikah digital.* /ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.

Oleh karena itu, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah berbentuk digital.

Diketahui, kartu nikah berbentuk digital sebenarnya telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama sejak Mei lalu.

Baca Juga: Kartu Nikah Fisik Diubah Jadi Digital Mulai Agustus 2021, Simak Cara Pengajuan bagi Pengantin Baru dan Lama

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital juga sudah diatur sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Lebih lanjut, surat ini telah ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital yang Praktis

Untuk pasangan yang telah lama menikah bisa mendatangi KUA untuk mendapatkan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital ini akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dengan mudah dan tanpa ribet, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun sosial media resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Foto Buku Nikah dengan Lesty Kejora, Atta Halilintar hingga Indra Bekti Ramai Beri Respons

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di (https://simkah.kemenag.go.id/).

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif.

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Berikut Perbedaan Ciri Buku Nikah Asli

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download atau unduh kartu nikah di bagian bawah.

6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital dimanapun.

7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x