Kartu Nikah Fisik Diubah Jadi Digital Mulai Agustus 2021, Simak Cara Pengajuan bagi Pengantin Baru dan Lama

- 10 Agustus 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi kartu nikah. Kemenag mengubah kartu nikah fisik menjadi digital mulai Agustus 2021. Simak cara pengajuan bagi penganti baru dan pengantin lama.
Ilustrasi kartu nikah. Kemenag mengubah kartu nikah fisik menjadi digital mulai Agustus 2021. Simak cara pengajuan bagi penganti baru dan pengantin lama. /Dok. Kemenag

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) RI tidak akan lagi menerbitkan kartu nikah fisik mulai bulan Agustus 2021.

Oleh karena itu, Kemenag akan mengganti kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital.

Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital sejak akhir Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital yang Praktis

Dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenag RI, berikut cara pengajuan kartu nikah digital baik untuk pengantin baru atau yang sudah lama.

Cara pengajuan kartu nikah digital pengantin baru
1. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran di laman www.simkah.kemenag.go.id.
2. Pasangan calon pengantin mengisi data secara lengkap seperti nomor telepon, alamat email dan lainnya.
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang sudah didaftarkan. Kartu nikah digital akan dikirimkan berupa link.
4. Pengiriman link kartu nikah dikirimkan setelah pasangan calon pengantin selesai melaksanakan akad nikah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Berikut Perbedaan Ciri Buku Nikah Asli

Cara pengajuan kartu nikah digital pengantin lama
1. Pasangan pengantin datang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat keduanya menikah.
2. Kemudian data pernikahan akan dimasukan ke dalam laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang terdaftar berupa soft file.

Baca Juga: Viral Wanita Ini Minta Tolong Cara Gugurkan Kandungan, Menyesal Sudah Hamil di Luar Nikah

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan bahwa peluncuran kartu nikah digital berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021, tentang penggunaan kartu nikah digital.

"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Jajang Ridwan.

Jajang Ridwan juga mengatakan bahwa hampir seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) sudah terintegrasi dengan laman Simkah. Sehingga pelayanan kartu nikah digital sudah dapat diakses di seluruh KUA.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x