PR BEKASI - Baru baru ini Kementerian Agama segera meluncurkan kartu nikah digital.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Warga Diimbau Waspada Uang Palsu dan Pencurian
Ia mengatakan kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan 2 kartu, kartu nikah fisik dan digital.
Dengan demikian, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang.
Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Covid-19 Kian Mengganas, Para Dokter di India Menangis Pasrah karena Pasokan Oksigen Habis