Muharam Marzuki mengatakan, saat ini Kemenag tengah melakukan proses digitalisasi kartu nikah dan kartu tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
"Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujarnya.
Tak hanya berlaku di satu daerah saja, ia mengungkapkan nantinya kartu tersebut dapat berlaku di seluruh KUA yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga: Cari Keterangan Lebih Lanjut, Polri Bakal Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang
Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.
"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," katanya.
Muharam menjelaskan penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik.
Berisi lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan dalam layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," ungkapnya.***