Tak Mau Ketinggalan Zaman, Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital yang Praktis

- 24 April 2021, 06:12 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan bahwa KUA di seluruh Indonesai akan segera meluncurkan kartu nikah digital yang lebih praktis agar tidak tertinggal oleh zaman.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan bahwa KUA di seluruh Indonesai akan segera meluncurkan kartu nikah digital yang lebih praktis agar tidak tertinggal oleh zaman. /ANTARA/HO/Bimas Islam Kemenag/ANTARA

PR BEKASI - Baru baru ini Kementerian Agama segera meluncurkan kartu nikah digital.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Warga Diimbau Waspada Uang Palsu dan Pencurian 

Ia mengatakan kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan 2 kartu, kartu nikah fisik dan digital.

Dengan demikian, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang.

Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Covid-19 Kian Mengganas, Para Dokter di India Menangis Pasrah karena Pasokan Oksigen Habis

Muharam Marzuki mengatakan, saat ini Kemenag tengah melakukan proses digitalisasi kartu nikah dan kartu tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

"Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujarnya.

Tak hanya berlaku di satu daerah saja, ia mengungkapkan nantinya kartu tersebut dapat berlaku di seluruh KUA yang tersebar di Indonesia.

Baca Juga: Cari Keterangan Lebih Lanjut, Polri Bakal Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang 

Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," katanya.

Muharam menjelaskan penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik.

Berisi lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan dalam layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," ungkapnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah