PR BEKASI - Kartu nikah merupakan dokumen resmi dari negara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.
Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kartu nikah yang semula berbentuk fisik, kini jadi berbentuk digital.
Namun kartu nikah digital tersebut bukan untuk mengganti buku nikah. Buku nikah akan tetap ada dengan bentuk fisik.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, calon pengantin tetap akan dapat dengan mudah mengurus kartu nikah digital.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenag_ri pada Jumat, 13 Agustus 2021, berikut tata cara calon pengantin yang mengurus kartu nikah digital:
1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web https://simkah.kemenag.go.id/.