Calon Pengantin Harus Tahu, Simak Tata Cara Urus Kartu Nikah Digital Melalui simkah.kemenag.go.id

- 13 Agustus 2021, 15:18 WIB
lustrasi. Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana di Lubuk Sikaping.
lustrasi. Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana di Lubuk Sikaping. /Septria Rahmat/ANTARA

PR BEKASI - Kartu nikah merupakan dokumen resmi dari negara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.

Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kartu nikah yang semula berbentuk fisik, kini jadi berbentuk digital.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru Tanpa Ribet, Cukup Isi Formulir Secara Online

Namun kartu nikah digital tersebut bukan untuk mengganti buku nikah. Buku nikah akan tetap ada dengan bentuk fisik.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, calon pengantin tetap akan dapat dengan mudah mengurus kartu nikah digital.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenag_ri pada Jumat, 13 Agustus 2021, berikut tata cara calon pengantin yang mengurus kartu nikah digital:

Baca Juga: Kartu Nikah Fisik Diubah Jadi Digital Mulai Agustus 2021, Simak Cara Pengajuan bagi Pengantin Baru dan Lama

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web https://simkah.kemenag.go.id/.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x