Calon Pengantin Harus Tahu, Simak Tata Cara Urus Kartu Nikah Digital Melalui simkah.kemenag.go.id

- 13 Agustus 2021, 15:18 WIB
lustrasi. Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana di Lubuk Sikaping.
lustrasi. Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana di Lubuk Sikaping. /Septria Rahmat/ANTARA

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No. WhatsApp dan email yang masih aktif.

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital yang Praktis

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul klik download atau unduh kartu nikah di bagian bawah.

6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital dimanapun.

7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah