PR BEKASI - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Bagi Anda yang perlu melakukan perjalanan dengan pesawat terbang selama masa PPKM, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi @kemenkominfo pada Senin, 16 Agustus 2021, berikut persyaratan naik pesawat selama PPKM.
Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali:
1. Wajib memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
3. Wajib membawa hasil negatif tes PCR (2x24 jam).
2. Atau, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam).
Penerbangan luar Jawa-Bali (level PPKM 1-2):
1. Wajib membawa hasil negatif PCR 2x24 jam.
2. atau, hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam.
Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali (level PPKM 3-4)
1. Wajib memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Wajib membawa hasil negatif PCR (2x24 jam).
Persyaratan perjalanan dengan pesawat terbang di masa perpanjangan PPKM ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Agustus 2021.