Viral Terdakwa Penyebar Hoaks soal Covid-19 Serang Majelis Hakim, Gusar usai Divonis 3 Tahun Penjara

- 19 Agustus 2021, 20:00 WIB
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks mengenai Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks mengenai Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. /Instagram/@Fakta.Indo

PR BEKASI - Beredar video viral yang diduga menampilkan terdakwa kasus hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang Majelis Hakim usai menerima vonis.

Diketahui, M Yunus Wahyudi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam tayangan video tersebut, sesaat setelah pembacaan vonis, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang Majelis Hakim.

Baca Juga: Viral! Warga Tasikmalaya Berkerumun Makan Nasi Liwet, Warganet: Covid-19 Menangis Lihat Ini

M Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai Majelis Hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @Fakta.Indo pada Kamis, 19 Agustus 2021, terlihat sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.

Ia ditangkap dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Viral Bayi Afghanistan Diserahkan Orangtuanya ke Tentara Demi Bisa Kabur, Ini Penjelasan Menhan Inggris

Sementara Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi.

Menurutnya PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.

Baca Juga: Viral Model Diduga Jadi Korban Fetish Mukena, Pelaku Berkedok Online Shop

Ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.

"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," katanya.

Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Viral Anggota Taliban Asyik Main Bombom Car di Taman Hiburan Afghanistan, Ribuan Warga Malah Ingin Kabur

Diketahui, Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020.

Selain itu ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19 beberapa waktu lalu.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x