PR BEKASI - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Titi Anggraini memberikan tanggapan terkait beredarnya isu penundaan Pemilu 2024 ke 2027.
Titi Anggraini menilai, isu penundaan Pemilu 2024 ke 2027 dengan agenda memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum.
Titi Anggraini pun menegaskan bahwa menurut konstitusi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya 5 tahun untuk satu periode.
"Isu penundaan Pemilu dari 2024 ke 2027, dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum," kata Titi Anggraini, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @titianggraini, Jumat, 20 Agustus 2021.
"Karena konstitusi jelas menyebut presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," sambungnya.
Titi Anggraini menjelaskan bahwa masa jabatan yang tegas untuk posisi yang dipilih melalui Pemilu memang hanya eksplisit disebut konstitusi untuk presiden dan wakil presiden, dalam Pasal 7 UUD Tahun 1945.
Baca Juga: Roy Suryo Analisis Mural 'Jokowi 404: Not Found': Tidak Mirip Pak Presiden, Ngapain Dihapus?