Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditahan, Gus Yaqut: Semua Sama di Mata Hukum

- 26 Agustus 2021, 22:10 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengapresiasi kesigapan Polri menangkap para pelaku ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama. Diketahui Muhammad Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021, di Bali, sedangkan Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021, di Kawasan Cibubur, Jakarta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengapresiasi kesigapan Polri menangkap para pelaku ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama. Diketahui Muhammad Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021, di Bali, sedangkan Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021, di Kawasan Cibubur, Jakarta. /Kemenag.go.id

 

PR BEKASI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengapresiasi Polri atas kesigapannya menangkap YouTuber Muhammad Kece dan Pendakwah Yahya Waloni terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkapkan Gus Yaqut melalui akun Twitter resminya @YaqutCQoumas, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 26 Agustus 2021.

Selamat kepada Polri yang sigap menangkap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” ucap Gus Yaqut.

Gus Yaqut menegaskan, tidak ada satu orang pun di negeri ini yang kebal dari hukum.

Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Bagikan Ulang Video Muhammad Kece: Risiko yang Mengunggah Bisa Dijerat UU ITE

Oleh karenanya, siapapun orangnya yang melakukan pelanggaran hukum sudah seharusnya diproses sebagaimana mestinya.

Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil,” ujar Gus yaqut.

Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” katanya, melanjutkan.

Seperti diketahui, Muhammad Kece dan Yahya Waloni kini telah ditahan oleh pihak berwajib atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Muhammad Kece Sudah Ditangkap, Ketua Mualaf Center Indonesia: Kawal Terus Kasus ini, Karena Dia Jelas Gak Gila

Muhammad Kece diringkus oleh tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa malam, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA, di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan usai Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Sementara Yahya Waloni, barus saja ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021, di kawasan Cibubur Jakarta.

Yahya Waloni ditahan atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan.

Hal tersebut buntut laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terhadap yahya Waloni ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @YaqutCQoumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x