Seperti Muhammad Kece, Polri Siap Gandeng Kominfo untuk Blokir Konten Yahya Waloni

- 29 Agustus 2021, 06:00 WIB
Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Penangkapan tersebut buntut dari pelaporan terhadap konten ceramahnya yang dinilai telah menistakan agama.
Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Penangkapan tersebut buntut dari pelaporan terhadap konten ceramahnya yang dinilai telah menistakan agama. /Instagram/@ustadyahyawaloni

PR BEKASI - Bareskrim Polri berencana akan memblokir konten tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni yang beredar di media sosial.

Bekerja sama dengan Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemblokiran dilakukan terhadap konten Yahya Waloni yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Tindakan serupa, sebelumnya juga diterapkan kepada YouTuber Muhammad Kece yang terseret kasus serupa, yaitu terkait dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Muhammad Kece Dapat Rp40 Juta dari Konten Penghinaan, Fahmi Alkatiri: Ada Sutradaranya

Muhammad Kece diketahui ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri  di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa malam lalu, 24 Agustus 2021, pukul 19.45 Wita.

Adapun terkait Rencana pemblokiran tersebut, disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri, Minggu, 28 Agustus 2021.

“Iya, akan ditakedown video Yahya Waloni. sama dengan video Muhammad Kace,” ucap Brigjen. Pol. Rusdi Hartono.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kasus Yahya Waloni Tetap Diproses Meski Alami Sakit Jantung, Ali Ngabalin: Kau Akan Dipenjara

“Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kominfo,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan nantinya pemblokiran bukan hanya terhadap konten ceramah Yahya Waloni saja.

Melainkan seluruh konten di media sosial yang terdapat unsur yang dapat memicu perpecahan di masyarakat juga akan ditindak serupa.

Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditahan, Gus Yaqut: Semua Sama di Mata Hukum

Dalam hal ini, polri akan mengusulkan dan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kominfo terkait konten-konten yang akan diblokir.

“Intinya, video yang membuat resah masyarakat, kemudian mengganggu kebhinekaan dan persatuan, pasti akan kita lakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yahya Waloni resmi ditangkap oleh kepolisian di kediamannya yang terletak di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Yahya Waloni, Ferdinand: Terima Kasih Polri untuk Rasa Adil Bagi Semua Warga Negara

Penangkapan tersebut buntut penanganan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021 lalu.

Yahya Waloni dilaporkan terkait konten ceramahnya yang menyatakan bahwa kitab Injil fiktif dan palsu.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Mei 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x