Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

- 26 Agustus 2021, 19:16 WIB
Muannas Alaidid tanggapi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Muannas Alaidid tanggapi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. /Twitter/@muannas_alaidid

 

PR BEKASI - Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap tim Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021.

Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Saya Harap Hukum Juga Berlaku Sama ke Yahya Waloni

Dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Pelaporan Yahya Waloni ini disangkakan atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan.

Laporan ini tercatat di Bareskrim Polri pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x