Gara-gara BRI Liga 1 di Stadion Kabupaten Bekasi, Vaksinasi Diliburkan dan Dimundurkan Sehari

- 3 September 2021, 06:00 WIB
Polres Metro Bekasi Gelar Vaksinasi Massal di Stadion Wibawa Mukti
Polres Metro Bekasi Gelar Vaksinasi Massal di Stadion Wibawa Mukti /Muhammad Bagja/PR BEKASI

PR BEKASI - Stadion Wibawa Mukti yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, akan menjadi tuan rumah gelaran pertandingan BRI Liga 1.

Namun di satu sisi, stadion terbesar di Kabupaten Bekasi tersebut juga menjadi sentra vaksinasi yang digelar Pemkab Bekasi bekerja sama dengan BPBD Jawa Barat.

Penggunaan stadion nomor satu di Kabupaten Bekasi ini bertujuan agar bisa menampung lebih banyak masyarakat yang hendak lakukan vaksinasi, mengingat angka vaksinasi di Kabupaten Bekasi masih rendah.

Akan tetapi, terjadi sedikit perubahan jadwal vaksinasi di stadion tersebut yang awalnya digelar pada 4 September dan 13 September 2021 mendatang.

Hal tersebut karena Stadion Wibawa Mukti akan menjadi tuan rumah BRI Liga 1 musim kompetisi 2021/22 pada kedua tanggal di atas.

Hal tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Kamis, 2 September 2021.

"Ya, sehubungan adanya sterilisasi untuk kegiatan Liga 1 maka ada perubahan jadwal vaksinasi dosis ke-2," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi.

Dengan adanya sterilisasi Stadion Wibawa Mukti itu,  berdampak pada jadwal vaksinasi yang bertempat di stadion itu.

Diketahui bersama kegiatan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di sentra vaksinasi di Stadion Wibawa Mukti akan berlangsung hingga tanggal 13 September 2021. 

Alamsyah pun mengatakan jadwal terbaru terkait dua tanggal yang bentrok tersebut hanya berselang sehari dari jadwal sebelumnya.

Jadwal vaksinasi dosis kedua yang semula pada 4 September besok akan digeser menjadi Minggu, 5 September 2021.

Kemudian, untuk jadwal vaksinasi pada tanggal 11 September berubah menjadi 12 September 2021.

Terkait vaksinasi dosis ke-2 di Stadion Wibawa Mukti sejatinya telah berlangsung sejak tanggal 23 Agustus 2021.

Pada kesempatan ini, diprioritaskan untuk peserta yang sebelumnya sudah mengikuti vaksinasi dosis ke-1 di Sentra Vaksinasi BPBD Jawa Barat.

Sebagai info tambahan, untuk para peserta yang akan mengikuti vaksinasi dosis kedua, diharuskan membawa beberapa persyaratan.

Lalu kartu vaksinasi, e-voucher yang sudah di-print, KTP asli, foto copy KTP, dan alat tulis pulpen serta wajib mematuhi protokol kesehatan.

Alamsyah pun pada kesempatan ini memberikan imbauannya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengikuti vaksinasi dosis kedua.

"Untuk masyarakat yang sudah divaksin dosis ke-1 di sentra atau fasilitas kesehatan (faskes) lain, namun belum mendapatkan vaksin dosis ke-2, dipersilakan menghubungi Puskesmas atau faskes terdekat," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah