PR BEKASI – Pakar epidemiologi di Universitas Indonesia (UI), dr. Pandu Riono menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhenti membagikan hadiah kepada masyarakat.
Pasalnya pembagian sembako atau hadiah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi kerap menimbulkan kerumunan dan menjadi rebutan masyarakat.
Padahal situasi saat ini Indonesia masih berada di masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu dengan adanya kerumunan bisa menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Sebaiknya Pak @jokowi jangan membagi sembako, hadiah yang dapat menimbulkan kerumunan dan rebutan,” kata Pandu Riono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @drpriono1, Rabu, 8 September 2021.
Menurut Pandu Riono sebaiknya Presiden Jokowi memberikan teladan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Misalnya menjadi teladan dalam penegakkan protokol kesehatan (prokes) 3M mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan.
“Di era pandemi, pak @jokowi konsisten beri teladan 3M dan hindari kerumunan,” ucap Pandu Riono.
Lanjut Pandu Riono bahwa saat ini ada sejumlah penduduk yang dihukum lantaran melanggar prokes.
“Ada penduduk yang dihukum karena melanggar prokes yang dianjurkan pemerintah,” tutur Pandu Riono.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM di Jawa-Bali.
PPKM kembali berlanjut dengan periode 7-13 September 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin, 6 September 2021.
Pada periode PPKM periode ini terdapat kelonggaran yakni waktu makan atau dine in di dalam mall ditambah menjadi 60 menit dan kapasitas maksimal 50 persen.
Lalu ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3 dengan prokes ketat.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa jumlah daerah yang turun dari level 4 ke level 3 mengalami pengurangan yang cukup signifikan.
Tercatat pada 5 September, dari 25 daerah kini menjadi 11 daerah saja di Jawa-Bali yang PPKM level 4.
Peningkatan signifikan pun terjadi di level 2, dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota PPKM level 2.***