Baca Juga: Saipul Jamil Dihujat Netizen Usai Bebas dari Penjara, Indah Sari: Kalau Gak Suka, ya Gak Usah Ditonton
“Kalau televisi menanayangkan di luar dari perayaan fatal tadi lalu akan muncul anggapan tidak masalah seorang pelaku kejahatan muncul di televisi,” ujarnya.
Sehingga menurutnya setelah melewati perdebatan panjang KPI mengecam glorifikasinya, dan tidak bisa tampil di televisi sebagai hiburan.
“KPI mengecam glorifikasinya, dia bisa tampil sebagai edukasi dan jika hiburan tidak bisa,” sambungnya.
Baca Juga: Sahroni Kecam Aksi Glorifikasi Saipul Jamil: Tak Sensitif pada Korban, Seakan Kasusnya Hanya Lucu-lucuan Saja
Menurutnya, KPI mengakomodasi kepentingan publik dan berpegang pada kepatutan publik karena Televisi merupakan ruang publik.
“Kita mengakomodasi kepentingan publik dalam hal ini kepentingan mayoritas dan kepatutan publik,” pungkas Agung Suprio.
Meskipun menurut Agung Suprio tidak dipungkiri ada juga pegiat HAM yang mengkritik keputasan dari KPI.***(Sandi Susandi/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)