PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Program Kartu Prakerja tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.
Pada saat ini Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran di gelombang 20.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Kartu Prakerja, Simak Tanda Lolos Gelombang 19
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @prakerja.go.id pada Kamis, 9 September 2021, berikut syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 20:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Adapun tata cara daftar Kartu Prakerja pada gelombang 20, sebagai berikut: