PR BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021 telah memenangkan gugatan masyarakat Jakarta terkait penanganan polusi udara di ibu kota.
Dalam putusan tersebut, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi); Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka bersama Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dianggap lalai melakukan tindakan untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial komunitas pecinta lingkungan, Greenpeace.
“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan sebagian Gugatan Warga atas Polusi Udara Jakarta,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid pada Kamis, 16 September 2021.
Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah poin-poin hukuman terhadap lima tergugat dan dua turut tergugat dibacakan pada sidang hari ini setelah penundaan berkali-kali.
Presiden Jokowi diketahui mendapatkan hukuman untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional yang melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Hal tersebut termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Rabies Gratis DKI Jakarta 13-17 September 2021, Ini Cara Daftarnya
Sedangkan Anies Baswedan dihukum untuk mengetatkan BMUA serta hukuman lain seperti membuat strategi pengendalian polusi udara, menetapkan status mutu ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga diminta untuk memperbaiki pengawasan polusi udara dan melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien potensi sumber-sumber pencemaran udara.
Kemudian, Siti Nurbaya Bakar dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim dalam inventarisasi emisi lintas batas provinsi.
Sementara itu, Tito Karnavian dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian polusi udara.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Megawati Soekarnoputri Meninggal, PMI DKI Jakarta Sampaikan Duka Cita
Terakhir, Budi Gunadi Sadikin dihukum untuk melakukan perhitungan penurunan dampak akibat pencemaran udara di Jakarta.
Diketahui, Majelis Hakim telah menolak semua eksepsi para tergugat yang artinya para penggugat sudah mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang dipersyaratkan.
Itu juga termasuk punya kepentingan hukum untuk menggugat kelalaian negara memenuhi hak atas udara bersih.
Sekalipun demikian, Majelis Hakim menolak menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam gugatan tersebut.
Putusan Majelis Hakim dalam memenangkan gugatan masyarakat Jakarta tersebut disyukuri oleh Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu.
“Ini adalah langkah awal untuk anak cucu kita mendapatkan udara bersih di kemudian harinya,” katanya.***