PR BEKASI - Lisa Amelia pegawai swalayan yang mengeluhkan gaji dipotong yang viral di media sosial berbuntut ke jalur hukum.
Pasalnya perusahaan tempat ia kerja menjerat dirinya dengan UU ITE dengan pencemaran nama baik.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Undercover.id pada Selasa, 28 September 2021 Lisa Amelia memberikan klarifikasinya dengan menuliskan permintaan maaf.
Ia meminta maaf kepada pihak swalayan dan semua pihak atas tindakannya sehingga membuat resah masyarakat.
"Mohon dibaca sampai akhir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," tulis Lisa.
Tak hanya itu Lisa juga menyampaikan dirinya sudah dipecat dari swalayan tempatnya bekerja.
Ia menyampaikan bahwa pihak swalayan tempat ia bekerja menuntut dirinya dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, ia juga dikenakan harus membayar denda atas kerugian perusahaan.
Baca Juga: Viral Curhatan Pegawai Swalayan Keluhkan Gaji dengan Potongan Besar: Gak Cukup Buat Makan
"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik," tulis Lisa.
"Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya," tulis Lisa, melanjutkan.
Lisa menyampaikan, denda yang diberikan oleh pihak perusahaan juga telah membuatnya mengalami masalah keuangan sampai terjerat hutang.
"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," sambung Lisa dalam tulisannya.
Cuitan Lisa pun menuai berbagai tanggapan warganet.***