PR BEKASI – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi korban penganiayaan di negeri jiran Malaysia.
Nasib TKW tersebut telah diselamatkan oleh pihak berwenang dalam sebuah operasi di Ayer Tawar, Perak, Malaysia pada Kamis, 23 September 2021.
TKW yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut diyakini menjadi korban pelecehan dan kerja paksa oleh majikannya baru-baru ini.
Menurut pernyataan Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, TKW tersebut tidak hanya mendapatkan pelecehan oleh majikannya.
Dirinya juga dikabarkan tidak menerima gaji dari majikannya selama tiga tahun.
Total gaji yang harusnya diterima sekitar 25.000 ringgit atau senilai Rp85 juta pada periode 2018 hingga 2021.
Tak sampai di situ, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia juga melaporkan bahwa majikan TKW tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan sang majikan mengancam TKW yang tidak disebutkan namanya tersebut tak boleh pulang ke Indonesia.