TKW Indonesia Kembali Jadi Korban Pelecehan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Ditahan dan Tak Dibolehkan Pulang

- 27 September 2021, 20:49 WIB
TKW Indonesia dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh majikannya sendiri hingga gajinya yang sebesar Rp85 juta ditahan.
TKW Indonesia dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh majikannya sendiri hingga gajinya yang sebesar Rp85 juta ditahan. /Berita Harian

Baca Juga: Viral! Anak Anjing Diculik Monyet Selama 3 Hari di Malaysia 

“Majikannya juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan seringkali memarahinya jika dia ingin kembali ke negaranya,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz, Senin, 27 September 2021.

Mereka menambakanan, penyelamatan TKW Indonesia tersebut merupakan bagian dari operasi penyelamatan terpadu.

Hal itu rutin dilakukan Departemen Tenaga Kerja Malaysia (JTK), Satgas MAPO, dan Kepolisian Diraja Malaysia.

Baca Juga: TKW Asal Cianjur Tak Pulang Selama 17 Tahun, Suami: Kasihan Anak Saya Ingin Sekali Bertemu Ibunya 

Penyelamatan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan dan informasi dari pihak Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Senin, 20 September 2021.

Dilaporkan bahwa TKW Indonesia tersebut masuk ke Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai asisten rumah tangga pada Juni 2003 melalui agen yang dikenalnya.

Setelah dia mendapatkan pekerjaan itu, ia harus membayarkan 350 ringgit atau senilai Rp1.2 juta per bulan.

Hal itu dipotong dari gaji korban selama empat bulan sebagai pembayaran kepada agen.

Baca Juga: Cek Fakta: Isu BPJS Berikan Bansos hingga Rp50 Juta untuk Peserta TKW 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah