TKW Indonesia Kembali Jadi Korban Pelecehan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Ditahan dan Tak Dibolehkan Pulang

- 27 September 2021, 20:49 WIB
TKW Indonesia dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh majikannya sendiri hingga gajinya yang sebesar Rp85 juta ditahan.
TKW Indonesia dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh majikannya sendiri hingga gajinya yang sebesar Rp85 juta ditahan. /Berita Harian

“Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agen dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agen,” bunyi pernyataan tersebut.

Disebutkan juga bahwa izin kerja resmi TKW itu di Malaysia telah berakhir pada Juni 2021 lalu.

Oleh karena itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa.

Karena ia bekerja tanpa bayaran, ditolak kembali ke negara asalnya, dan dianiaya.

“Indikator juga menunjukkan bahwa majikan TKW tersebut telah melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007,” kata Kementerian Sumber Daya Manusia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah