“Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agen dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agen,” bunyi pernyataan tersebut.
Disebutkan juga bahwa izin kerja resmi TKW itu di Malaysia telah berakhir pada Juni 2021 lalu.
Oleh karena itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa.
Karena ia bekerja tanpa bayaran, ditolak kembali ke negara asalnya, dan dianiaya.
“Indikator juga menunjukkan bahwa majikan TKW tersebut telah melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007,” kata Kementerian Sumber Daya Manusia.***