"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Ferdy Sambo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Komando Bhayangkara Jumat, 22 Oktober 2021.
Hal tidak terpuji tersebut dapat menimbulkan dampak negatif untuk Bripda Bagas yang berstatus sebagai pengayom masyarakat.
Baca Juga: Polisi Gulung Kawanan Begal Motor di Bekasi, Kerap Gunakan Kekerasan Saat Beraksi
Tentu saja sangat berpengaruh dan menjadi salah satu pukulan keras bagi Kepolisian Republik Indonesia.
Kadip Propam Sambo juga mengatakan bahwa Bripda Bagas juga selain ditahan akan dicopot dari jabatannya.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," tegas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Pria Ini Seret Anjing Sejauh 6 Km, Pelaku Langsung Mingkem Saat Masuk Kantor Polisi
Selain Kadip Propam Sambo, ungkapan lain dari Kainduk Turangga IV Tol Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila menyebut oknum anggota tersebut telah diamankan oleh Paminal Propam Mabes Polri.
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Paminal Mabes," kata Kamila.
Sebagaimana hukum di Indonesia yang tegas dan tidak memandang jabatan atau kedudukan maka Bripda Bagas pun diperiksa di Paminal Mabes.