Wanita Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara Kerobokan Bali, Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun

- 29 Oktober 2021, 19:38 WIB
Setelah dihukum selama 10 tahun karena kasus pembunuhan terhadap ibunya, seorang wanita Amerika dibebaskan dari Penjara Kerobokan Bali.
Setelah dihukum selama 10 tahun karena kasus pembunuhan terhadap ibunya, seorang wanita Amerika dibebaskan dari Penjara Kerobokan Bali. /Reuters

 

PR BEKASI – Wanita Amerika Serikat bernama Heather Mack yang dihukum 10 tahun di penjara Kerobokan Bali, dibebaskan Jumat, 29 Oktober 2021.

Heather Mack dibebaskan dari penjara Kerobokan Bali yang dihuni sejak 2015, karena membantu pacarnya Tommy Schaefer melakukan pembunuhan.

Ironisnya, korban pembunuhan tersebut adalah Sheila von Wiese-Mack, yang tak lain ibu Heather Mack.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters.com, Heather Mack keluar dari penjara Kerobokan, Jumat pagi.

Baca Juga: Gempa Bali Sebabkan Dua Kabupaten Rusak Parah, 3 Orang Tewas dan 7 Lainnya Patah Tulang

Ia tidak memberikan pernyataan apapun, begitu pula dengan pengacaranya yang tidak hadir menolak berkomentar ketika dikontak.

Pihak penjara perempuan LP Kerobokan, Mack mendapatkan total remisi 34 bulan.

Ia akan dideportasi ke Amerika Serikat begitu selesai menjalani hukuman di penjara.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah