Dalam edaran Kemenhub, tes RT-PCR dan Antigen diwajibkan untuk perjalanan darat berjarak minimal 250 km atau waktu tempuh selama empat jam.
Baca Juga: Permintaan Maaf Rachel Vennya Dinilai Tidak Cukup, Dr. Tirta Minta Segera Lakukan Investigasi
Surat keterangan tes R-T PCR maksimal 3x24 jam, dan tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Selain juga menunjukkan suarta keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama
Syarat perjalanan tersebut berlaku untuk pengguna sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan itu berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Untuk pengawasannya, Kemenhub meminta pemimpin daerah Gubernur maupun Bupati, serta pihak terkait lain untuk berkoordinasi.***