PR BEKASI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur pengguna transportasi darat, yakni mobil dan sepeda motor.
Aturan tersebut mewajibkan tes RT-PCR atau Antigen bagi pengguna mobil dan motor, yang melakukan perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Influencer kesehatan dr. Tirta mempertanyakan kebijakan yang ditetapkan Kemenhub tersebut.
“Mohon tanya korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab PCR sama transportasi?," tanya dr. Tirta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagramnya pada Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Milenial Masuk Partai Politik dan Jangan Tergoda, dr. Tirta Beri Tanggapan Ini
Ia mempertanyakan juga jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari kebijakan tersebut.
Selain juga mengenai pemahaman pembuat kebijakan itu terhadap pengurangan penularan dan fungsi pemeriksaan penunjang.
“Yang terhormat bapak ibu yang membuat kebijakan sadar penuh kan?,” lanjutnya.