Mata Najwa Akan Jadi Sasaran Gugatan Hukum PSSI, Ahmad Riyadh Tegaskan Hal Ini pada Najwa Shihab

- 7 November 2021, 12:45 WIB
Ahmad Riyadh tegaskan soal tudingan sembunyikan identitas wasit pengatur skor hingga sebut Mata Najwa akan jadi sasaran gugatan hukum PSSI.
Ahmad Riyadh tegaskan soal tudingan sembunyikan identitas wasit pengatur skor hingga sebut Mata Najwa akan jadi sasaran gugatan hukum PSSI. /pssijatim.com

Tidak sampai situ, Najwa Shihab juga menanyakan jika sudah seperti ini apa yang akan dilakukan dari pihak PSSI.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 Resmi Dimulai 20 Agustus 2021, PSSI Pertimbangkan Kehadiran Penonton

“Saya akan merekomendasikan kepada PSSI untuk melaporkan ke polisi bahwa di Mata Najwa saat ini ada nama yang merusak PSSI,” kata Ahmad Riyadh, seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "PSSI Siap Melakukan Gugatan Hukum Kepada Mata Najwa Setelah Dianggap Menutupi Identitas Wasit Pengatur Skor".

Mata Najwa sendiri akan membuka identitas dari narasumbernya apabila ada atau turunya perintah dari pengadilan.

Ahmad Riyadh menekankan jika dengan begini Mata Najwa akan menjadi sasaran upaya hukum setelah mengundang wasit dan menolak memberitahukan identitas sosok tersebut kepada PSSI.

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang mengaku melakukan pengaturan skor,” ujarnya.

Baca Juga: PSSI Janjikan Liga 1 Dimulai 20 Agustus 2021, 4 Turnamen Dunia di Indonesia Jadi Pertimbangan

“Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitasnya,” sambung Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Apabila hal tersebut dibawa ke ranah hukum maka secara otomatis PSSI bisa mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Perlu diketahui jika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ada hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah