Tetapi pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers juga menyatakan jika Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Baca Juga: Timnas Garuda Geber Training Camp Awal Agustus, PSSI: Demi Bisa Lolos Menuju Piala Asia 2023
Karena itu, Ahmad Riyadh mengatakan jika pihaknya kini tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.
PSSI disebut ingin mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan Tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1.
“Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang cover both side? Apakah sudah mengkonfirmasi PSSI? Kalau yang diundang ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar atau palsu,” katanya.
“Kalau dia ngaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga,” sambung Ahmad Riyadh.
Disamping itu PSSI juga akan melakukan penyelidikan internal terkait masalah pengaturan skor oleh wasit dan lainnya.***