Simak, Hukum Pinjol dan Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama MUI

- 12 November 2021, 09:30 WIB
Simak inilah aturan soal hukum Pinjol dan Rekomendasi hasil Ijtima Ulama MUI dalam pandangan Islam.
Simak inilah aturan soal hukum Pinjol dan Rekomendasi hasil Ijtima Ulama MUI dalam pandangan Islam. /indonesiabaik.id

PR BEKASI - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 telah digelar pada 9 hingga 11 November 2021 di Jakarta.

Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah hukum pinjaman online (Pinjol).

Baca Juga: Kabar Duka, Komedian Rony Dozer Meninggal Dunia Diungkap Sahabat: Nggak Nyangka Pembicaraan Terakhir

Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Pinjaman Online (Pinjol) dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari MUI pada Jumat, 12 November 2021 adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum Pinjaman Online

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru 12 November 2021: Pelajaran dari Doa Nabi Ibrahim

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Padat Terbaru 12 November 2021: Tiga Macam Bentuk Sabar

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

2. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x