Klarifikasi Bupati Banyumas usai Minta KPK Panggil Dulu Kepala Daerah Sebelum OTT Tiba-tiba Hilang, Ada Apa?

- 15 November 2021, 12:56 WIB
Klarifikasi Bupati Banyumas Ahmad Husein terkait OTT KPK raib dari akun Instagram-nya.
Klarifikasi Bupati Banyumas Ahmad Husein terkait OTT KPK raib dari akun Instagram-nya. /Instagram/@lambeturah_official

Namun pada Senin, 15 November 2021, klarifikasi tersebut sudah raib dari akun Instagram-nya sebagaimana dipantau PikiranRakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Politik Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK

Sebelumnya, Bupati Banyumas mengklaim video yang beredar merupakan cuplikan yang tidak lengkap.

"Bila melihat video ini, cuplikan tdk lengkap, mohon jangan tergesa gesa memvoinis, ada makna yg saya sampaikan," katanya dikutip dari akun Instagram @ir_achmadhusein.

Menurutnya, pernyataannya dalam diskusi itu berada pada ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh koordinasi superivisi pencegahan.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, ICW: Konyol!

"Diskusi itu dlm ranah tindak pencegahan (diadakan oleh korsupgah - koordinasi supervisi pencegahan) bukan penindakan, yg namanya pencegahan ya kan di cegah bukan ditindak," tutur dia.

"Sebetulnya ada enam poin yg saya sampaikan, salah satunya ttg OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah padahal bisa jadi kepala daerah tsb punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya," lanjutnya,

"Belum tentu dgn di OTT daerah tsb keadaan akan menjadi lebih baik. Serta yg di OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tdk tahu karena sering dimasa lalu kebijakan tsb aman aman saja, sehingga diteruskan," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Diduga Berkaitan dengan Suap Jual Beli Jabatan

Dia menilai, kepala daerah yang tertangkap OTT dapat berdampak pada melambatnya kemajuan dari daerah yang dipimpin karena takut berinovasi.

Selain itu, dia beranggapan kepala daerah yang melakukan maling uang rakyat seharusnya mengembalikan kerugian negara hingga lima kali lipat.

Hal tersebut dinilainya dapat membuat kepala daerah bangkrut, sehingga tidak berbuat hal yang sama.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Diduga Berkaitan dengan Suap Jual Beli Jabatan

Namun apabila kepala daerah itu kedapatan melakukan maling uang rakyat, maka KPK diperkenakan melakukan OTT.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah