Saat ini FAO serta dua lainnya yakni Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat telah ditetapkan menjadi tersangka kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah atau JI.
Menurut Kombes Pol Aswin Siregar saat ini polisi masih menyelidiki dan mendalami peran ketiganya atas keterlibatannya terhadap kasus terorisme jaringan JI.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Berhasil Bekuk 13 Teroris dalam Sepuluh Hari Terakhir
Setelah semuanya jelas, polisi akan segera merilis hasilnya.
"Untuk penjelasan lainnya nanti ada rilis. Kami sedang koordinasi dengan humas," ungkap Aswin.
Sebelumnya menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, FAO membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
FAO menempatkan PDRI sebagai wadah baru anggota JI usai sejumlah pimpinannya ditangkap.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Seorang Teroris JI, Tersangka Dibekuk di Bandar Lampung
Dengan dibuatnya PDRI sebagai wadah baru JI, FAO dinilai ikut memberikan solusi kepada Arif Siswanto yang telah ditangkap sebelumnya terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan Parawijayanto (Amir JI).
FAO merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.