Pemerintah Siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat Libur Nataru di Seluruh Indonesia

- 22 November 2021, 20:24 WIB
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

PR BEKASI - Pemerintah telah menyiapkan 10 aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

10 aturan PPKM level tiga ini akan berlaku pada libur natal dan tahun baru 2022.

Kebijakan PPKM level tiga ini akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Arteria Dahlan Laporkan Wanita yang Memaki Ibunya, Polisi: Keduanya Saling Lapor

Selama kebijakan PPKM ini akan ada sejumlah aturan yang lebih diperketat nantinya.

Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa kebijakan PPKM ini diperlukan.

Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa selain harus mencegah penularan Covid 99, kita juga dituntut untuk terus bergerak dalam bidang ekonomi.

Baca Juga: Xi Jinping Bantah China Berambisi Kuasai Asia Tenggara, Janji Tak Akan Bully Negara-negara Kecil

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir Effendy seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Adapun 10 aturan PPKM level tiga yang akan berlaku pada libur natal dan tahun baru adalah sebagai berikut:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 21 November 2021: Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba, Jessica Datang ke Rumah Andin

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2021, Bentuk Cinta Bagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Senin 22 November 2021, Pasien Meninggal Dunia Turun hingga 5 Orang

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Itulah 10 aturan PPKM level tiga yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Pembalap di Sirkuit Mandalika Kencing di Pinggir Lintasan, Warganet: Ritual Sebelum Balapan

Dengan adanya peraturan pemerintah mengenai PPKM ini diharapkan kepada masyarakat agar dapat mematuhinya.

Patuhnya masyarakat terhadap peraturan PPKM level tiga ini akan membantu usaha pemerintah dalam menangani kasus penularan Covid 19.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x