Mulai Hari ini Pemerintah Indonesia Resmi Putuskan Masa Karantina Jadi Tujuh Hari

- 29 November 2021, 06:00 WIB
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan karantina kedatangan menjadi tujuh hari, mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan karantina kedatangan menjadi tujuh hari, mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron. /Reuters/Stephanie McGehee

PR BEKASI - Pemerintah resmi memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi warga negara asing (WNA) dan WNI yang masuk ke Indonesia.

Diketahui semula peraturannya hanya 3 hari, kini menjadi 7 hari masa karantina setelah masuk Indonesia.

Penambahan waktu karantina ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 varian baru masuk Indonesia yang merebak di Afrika Selatan yakni Omicron.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Tolak Berdamai dengan Ayah Bibi Ardiansyah: Sudah Terlambat, Saya Sudah Dihujat Sama Netizen

Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya pada Minggu, 28 November 2021.

Luhut mengatakan kebijakan itu mulai diterapkan pada Senin, 29 November 2021 tepat pukul 00.01 waktu setempat.

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Minggu, 28 November 2021.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Ingin Berdamai dengan Doddy Sudrajat: Kalau Sudah Gontok-gontokan, Malu Lihat Cucu

Adapun negara Poin A yang dimaksud Luhut antara lain Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x