Mulai Hari ini Pemerintah Indonesia Resmi Putuskan Masa Karantina Jadi Tujuh Hari

- 29 November 2021, 06:00 WIB
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan karantina kedatangan menjadi tujuh hari, mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan karantina kedatangan menjadi tujuh hari, mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron. /Reuters/Stephanie McGehee

Selain itu Luhut juga meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron.

Diketahui varian baru ini menjadi perhatian berbagai negara dunia lantaran diduga lebih cepat penyebarannya.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional pada Bulan Desember 2021, Kapan Hari Ibu?

"Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini," kata Luhut.

Luhut menjelaskan pemerintah saat ini terus bekerja keras dalam menangkal penyebaran Covid-19 terutama jenis varian baru yakni varian Omicron.

Yakni salah satunya dengan upaya menutup pintu masuk warga negara asing (WNA) dari negara terdeteksi penyebaran varian Omicron.

Baca Juga: Banjir Bandang Landa Garut, Warga Terjebak Tak Bisa Pulang karena Jembatan Penghubung Terputus

Diketahui Covid-19 varian Omicron itu ditemukan dokter Afrika Selatan Dr. Angelique Coetzee beberapa waktu lalu, dan virus ini sangat mudah menyebar.

Dr. Angelique Coetzee menyebut virus ini penyebarannya dengan ciri gejala sangat berbeda dan sangat ringan dari yang pernah ada sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x