Polri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Pacar Novia Widyasari Terkait Kasus Bunuh Diri di Mojokerto

- 5 Desember 2021, 07:26 WIB
ilustrasi pemerkosaan yang terjadi pada Novia Widyasari.
ilustrasi pemerkosaan yang terjadi pada Novia Widyasari. /Pixabay/Giacomo Zanni/

PR BEKASI - Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (NWR) di area pemakaman baru-baru ini memasuki babak baru.

Novia Widyasari Rahayu melakukan aksi nekadnya dengan menenggak racun sianida di sebuah pemakaman Dusun Suguhan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Atas kasus tersebut Polri melalui Polda Jatim bertindak cepat dengan segera menindak tegas oknum polisi pacar Novia Widyasari yang diduga menjadi alasan mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri.

Polri sudah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Gala Sky Cuma Bisa Cium TV Saat Rindu Orangtuanya, Ibu Bibi Menangis Lihat Cucu Digendong Pria Mirip Anaknya

Hal tersebut menjadi penyebab utama mahasiswi ini melakukan aksi bunuh diri lantaran tidak kuat dengan kondisinya tersebut.

Jika terbukti bersalah oknum polisi berinisial RB ini akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga dikenakan sangsi pidana umum.

Menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa saat ini Polri telah mendapatkan bukti-bukti terkait kasus Nadia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang bunuh diri di samping makam ayahnya di Mojokerto.

"Dengan kerja cepat menumpulkan bukti-bukti yang ada," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @divisihumaspolsri pada Minggu, 5 Desember 2021.

"Banyak tim yang jalan alhamdulilah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Terbukti? Warga Ketakutan Usai Gunung Semeru Meletus

Dalam keterangannya juga Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan bahwa saat ini Polri telah mendapatkan oknum Polisi berinisial RB pacar Nadia Widyasari Rahayu.

"Pada malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang berinisial RB yang profrsinya adalah polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Slamet Hadi Supraptoyo.

Menurutnya Polri mendapatkan sebuah informasi bahwa mahasiswi korban bunuh diri ini awal berkenalan dengan oknum Polisi RB di sebuah acara pada Oktober 2019 lalu di Malang.

"Kita mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang," tuturnya.

"Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran," ujar Wakapolda Jatim.

Baca Juga: Ahli Beberkan Penyebab Gunung Semeru Erupsi, Bukan karena Aktivitas Kegempaan?

Dalam hubungannya tersebut, Nadia Widyasari Rahayu dan Bripda RB melakukan hubungan layaknya suami istri yang mengakibatkan mahasiswi Mojokerto ini hamil dan melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan sebuah perbuatan selayaknya suami istri dan berlangsung sejak 2020 hingga 2021," ucapnya.

Dalam keterangannya, Polri juga mendapatkan bukti-bukti atas perbuatan oknum Polisi RB ini yang dengan sengaja menyuruh pacarnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Sejak berhubungan di Oktober 2019 hingga Desember 2021 mereka telah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Saipul Jamil Laporkan Psikolog hingga Netizen Sebut Mayang Tak Mirip Vanessa Angel

Atas tindakan tidak terpuji oknum Polisi RB ini, Polri akan melakukan tindakan tegas.

"Untuk itu tindakan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian," tutur Wakapolda Jatim.

"Yaitu Perkap no 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik, kita akan menjerat pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat pasal 348 juncto 55 KUHP," ucapnya menandaskan.

Sebelumnya Nadia Widyasari Rahayu ditemukan tidak bernyawa di samping makam ayahnya setelah diduga bunuh diri akibat tekanan mental.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini mengalami depresi diduga akibat pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang dilakukan pacarnya Bripda RB.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah