Bripda Randy Dipecat Secara Tidak Hormat, Polri: Berkomitmen Tindakan Tegas Anggota yang Terbukti Bersalah

- 5 Desember 2021, 20:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa Polri akan tindak tegas Bripda Randy dengan PTDH terkait kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa Polri akan tindak tegas Bripda Randy dengan PTDH terkait kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto. /Dok. humas.polri.go.id/

 

PR BEKASI - Kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto bernama Novia Widyasari menjadi perhatian Polri.

Pasalnya, nama Bripda Randy disebut-sebut sempat menjalin hubungan dengan Novia Widyasari.

Novia Widyasari juga disebut menjadi korban pemerkosaan Oknum Polri benama Bripda Randy tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 5 Desember 2021, Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy.

Baca Juga: Oknum Polisi Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri Tengah Diproses, Petugas Bekerja Cepat Kumpulkan Bukti

Bripda Randy diketahui adalah anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari.

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di area makam sang ayah di Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x