Tekait perjalanan dinas DPR RI ke luar negari, Puan Maharani menjelaskan penangguhan diterapkan mulai 6 Desember 2021.
Baca Juga: Survei Capres - Cawapres: Prabowo-Puan Unggul Tipis terhadap Ganjar-Airlangga
"Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," katanya.
Selanjutnya, Puan Maharani menyatakan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI tetap diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri dengan catatan khusus dan dibatasi.
Menurut Puan Maharani yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia.
Itu pun lanjutnya, dengan jumlah delegasi yang terbatas.
"Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas," katanya, menambahkan.***