Perbuatan biadab yang dilakukan HW ini mengakibatkan beberapa korban hamil dan melahirkan sejumlah anak.
Bahkan ada korban yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan pelaku.
Lebih lanjut, selain sembilan anak yang telah lahir dari para korban, ternyata masih ada dua anak lagi yang masih dalam kandungan saat persidangan tersebut dilaksanakan.
Atas perbuatan bejatnya, HW didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***