Guru Pesantren di Bandung Dikecam Netizen Usai Perkosa 12 Santriwati hingga Lahirkan 9 Anak: Islam KTP

- 9 Desember 2021, 10:05 WIB
Aksi pemerkosaan guru pesantren terhadap santriwati di Bandung menuai berbagai kecaman dari netizen.
Aksi pemerkosaan guru pesantren terhadap santriwati di Bandung menuai berbagai kecaman dari netizen. /Pexels/

Perbuatan biadab yang dilakukan HW ini mengakibatkan beberapa korban hamil dan melahirkan sejumlah anak.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Puji Lesti Kejora dan Rizky Billar saat Tengok Adik di Pesantren: Jauh dari Kesan Mewah

Bahkan ada korban yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan pelaku.

Lebih lanjut, selain sembilan anak yang telah lahir dari para korban, ternyata masih ada dua anak lagi yang masih dalam kandungan saat persidangan tersebut dilaksanakan.

Atas perbuatan bejatnya, HW didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah