Sebut Wajar Karantina 10 Hari Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Menkes: Bukan untuk Mempersulit

- 16 Desember 2021, 15:36 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. /Dok Setpres

PR BEKASI - Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin memberikan imbauan agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Terlebih pada momen libur Natal dan Tahun baru, banyak yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Selain bahaya varian baru Covid-19, pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia juga diharuskan karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Desember 2021: Irvan Bongkar Identitas Pembunuh Mama Sofia, Andin Nekat Berniat Bunuh Diri

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, adanya aturan karantina 10 hari bagi yang dari luar negeri masuk Indonesia dinilai wajar.

"Jadi wajarlah, kalau harus tinggal sepuluh hari di karantina," ucapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada 16 Desember 2021.

Indonesia bukan ingin mempersulit warga Indonesia yang dari luar negeri.

Baca Juga: Micheal Edward Putuskan Hengkang dari Liverpool, Andilnya Dinilai Telah Sukses Besarkan The Reds

Namun, aturan karantina 10 hari ini demi melindungi ratusan juta warga Indonesia.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x