Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen: Layak bagi Pekerja, Terjangkau Pengusaha

- 18 Desember 2021, 21:12 WIB
Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1%, lebih tinggi dibandingkan ketetapan pemerintah.
Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1%, lebih tinggi dibandingkan ketetapan pemerintah. // Instagram.com / @aniesbaswedan

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp225.667 dari UMP 2021.

Menurut Anies Baswedan, kenaikan UMP 2022 diputuskan dengan menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Anies Baswedan berharap kenaikan UMP sebesar itu bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: 18 Desember Jadi Hari Nasional Bersejarah Bagi Khazakhstan, Simak Deretan Peristiwa yang Terjadi

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," katanya, Sabtu 18 Desember 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.id, Anies mengungkapkan dasar perhitungan kenaikan UMP 2022.

Selama enam tahun terakhir sebelum pandemi, kenaikan UMP di DKI Jakarta rata-rata sebesar 8,6 persen.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 antara 4,75 hingga 5,5 persen.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Beritasatu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x