Baca Juga: Viral Seorang Pemuda Rela Terbang Jauh Demi Menonton Film Spiderman: No Way Home di Bioskop
Sementara tingkat inflasi, akan terkendali pada posisi 3 persen atau dalam kisaran 2-4 persen.
Sedangkan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,3 persen.
Dengan mempertimbangan kajian tersebut, Anies memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau Rp225.000.
Baca Juga: Viral Polisi Bantu Tawarkan Dagangan Bapak-bapak Penjual Koran, Langsung Tuai Pujian dari Warganet
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya.
Sebelumnya Kemenaker menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebsar 0,85 persen atau Rp37.538.
Kenaikan sebesar itu dianggap jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang penghitungan UMP, sehingga diperoleh angka kenaikan 5,1 persen. ***