1.730 Personel Polri Bakal Diterjunkan di 11 Titik, Amankan Pergantian Tahun 2021 Menuju Tahun 2022

- 31 Desember 2021, 12:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengimbau masyarakat untuk mematuhi jam malam dan protokol kesehatan Covid-19 jelang malam pergantian Tahun baru 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengimbau masyarakat untuk mematuhi jam malam dan protokol kesehatan Covid-19 jelang malam pergantian Tahun baru 2022. //PMJ News/Yeni

 

PR BEKASI - Sebanyak 1.730 personel Polri diterjunkan di 11 titik untuk memberlakukan Crowd Free Night.

Langkah tersebut dilakukan Polda Metro Jaya menjelang malam pergantian Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan personel 1.730 yang nanti disebar di 11 titik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Profil Singkat Pemain Drama Korea The Red Sleeve

Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan acara atau kegiatan yang akan berpotensi menyebabkan kerumunan pada perayaan Tahun baru 2022.

Pasalnya, Indonesia masih menghadapi ancaman pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Tak hanya itu, baru-baru ini Covid-19 varian Omicron juga menjadi ancaman baru bagi Indonesia di tengah penurunan kasus Covid-19.

Sehingga, Polda Metro Jaya memastikan kesiapan personelnya untuk mengamankan malam Tahun Baru 2022.

Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan bahwa pada saat ini tidak ada perayaan Tahun Baru yang boleh dilakukan.

Baca Juga: Medina Zein Buka Suara Soal Beli Rumah Rp3 Miliar untuk Gala Sky: Aku Tidak Memihak Keluarga Siapapun

"Ini sebagai kesiapan untuk pengamanan dalam Crowd Free Night dan sekaligus saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan. Pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing," katanya.

Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi kafe dan restoran diimbau selalu mematuhi aturan pembatasan waktu yang telah ditetapkan serta protokol kesehatan.

Pasalnya, kafe dan restoran masih tetap diizinkan untuk buka. Akan tetapi dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.

"Jika mau di kafe atau resto dipersilahkan tetapi ada batasan waktu yaitu pukul 22.00 WIB. Setelah itu dinyatakan tidak boleh. Jika ada tempat usaha yang melanggar tentu ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda terkait," ujar Zulpan.

Ia juga menegaskan jika terdapat pelanggaran maka hal tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah