Simak Aturan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta, Restoran hingga Hotel Ditutup

- 30 Desember 2021, 14:37 WIB
Simak aturan baru terkait perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta.
Simak aturan baru terkait perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta. /Instagram/@monumen.nasional

PR BEKASI - Sebentar lagi masyarakat akan merayakan Tahun Baru 2022.

Perayaan Tahun Baru 2022 tidak akan semeriah tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, Perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta resmi dilarang.

Baca Juga: 10 New Year Quotes dalam Bahasa Inggris yang Cocok Dibagikan Jelang Tahun Baru 2022: Happy New Year!

Pasalnya, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum mereda.

Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta," kata Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 30 Desember 2021.

Baca Juga: 10 Quotes Ucapan Tahun Baru 2022 dari Tokoh Terkenal, Penuh Arti dan Harapan

Menurut Sambodo, semua perayaan di malam tahun baru tidak boleh dilakukan baik di kafe, bar, restoran, maupun hotel.

"Jadi semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.

Di sisi lain Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x